Kamis, 23 Februari 2012

PELAPORAN DAN PENGADUAN TERHADAP PROFESI



Terkadang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara seringkali kita mendengar adanya perlakuan diskriminatif, ataupun pelayanan yang tidak semestinya dari aparat penegak hukum ataupun profesi-profesi lainnya yang pada dasarnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau pihak lain yang eksistensinya pada posisi lemah, adapun perilaku-perilaku demikian sudah selayaknya dan sepatutnyalah mendapat respon tindakan yang positif, selain sebagai upaya pencegahan agar tidak timbul korban-korban baru juga sebagai wujud penegakan supremasi hukum\ di negeri kita tercinta ini.
Add caption
             
           Banyak sekali kasus, perkara bahkan tragedi yang melibatkan sejumlah profesi tertentu seperti  malpraktek di bidang kedokteran, tindak kekerasan, pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) dan bentuk-bentuk tindakan negatif  lainnya bahkan tak jarang pula dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi, dan mengayomi masyarakat sehingga berakibat terbentuknya stigma negatif dari masyarakat kepada aparat penegak hukum dan juga profesi-profesi tertentu. Nah bilamana anda melihat atau bahkan mengalami sendiri perlakuan-perlakuan demikian tau kah anda dimana tempat harus melapor dan mengadukan hal / persoalan tersebut ???
"JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI" karena tindakan eigenreichting tidaklah di anjurkan bahkan dilarang secara hukum, untuk itu di bawah ini akan di jabarkan InsyaALLAH bisa membantu.
DEFINISI & TUJUAN
  “Pelaporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tetang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.” (Pasal 1 angka 24 KUHAP)
  “Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.” (Pasal 1 angka 25 KUHAP)” 
Jadi, secara  formil “Pengaduan” dan “Pelaporan” merupakan suatu tindakan pemberitahuan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang tentang adanya peristiwa hukum. Tindakan pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar peristiwa hukum yang terjadi dapat ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang. Filosofi tujuannya adalah sebagai bagian dari upaya menjamin, memenuhi dan melindungi hak-hak konstitusional (hak asasi) dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) .
PIHAK – PIHAK
Pihak – pihak yang berhak dan bisa mengadu atau melapor:
                1. Orang/masyarakat, yang menjadi korban.
                2. Teman Sejawat/Seprofesi
                3. Ormas/Organisasi Politik
                4. Instansi/Lembaga Terkait
                5. Pejabat pemerintah
                6. LSM/NGO
                7. Media Masa (Pers)

ALASAN DAN PIHAK YANG DIADUKAN/DILAPORKAN 
Pengaduan/pelaporan dapat dilakukan ketika terjadi suatu tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Dengan kata lain, tindakan yang menimbulkan kerugian itu disebut juga sebagai pelanggaran.
Pada Umumnya Pelanggaran terjadi karena;
1.       tidak melaksanakan tugas/fungsi sebagaimana mestinya.
2.       bertentangan/tidak sesuai dengan hukum/undang- undang yang berlaku.
3.       bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan kode etik.

                Pelanggaran dapat dilakukan tidak hanya oleh seseorang atau sekelompok orang. Pelanggaran dapat juga terjadi dimana pelakunya adalah;
                1.  Aparat negara/penegak hukum/pemerintah seperti, hakim, jaksa, polisi dan tentara
                2.  Kalangan profesional seperti, advokat, notaris dan dokter/tenaga medis.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN/PENYIMPANGAN DIANTARANYA  

  1. Lalai terus menerus, dan tidak melaksanakan tugas atau kewajibannya.    
  2. Tidak cakap dalam melaksanakan tugas.
  3. Memihak (partial) dan tidak independen.   
  4. Melakukan tindak pidana dan/atau kekerasan  
  5. Melakukan perbuata tercela (mabuk, judi, narkoba, zina)
  6. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
  7. Melanggar larangan rangkap jabatan.
  8. Menerima/melakukan suap.
  9. Tidak jujur, dan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan masyarakat/klien.
  10. Melakukan perbuatan yang tidak patut terhadap hukum/rekan sejawat/seprofesi.   
  11. Malpraktek, baik secara etika maupun yuridis (khusus dokter).

PROSEDUR ATAU TATA CARA PENGADUAN/PELAPORAN
Biasanya hal-hal yang  perlu ada dan dilakukan pada saat melaporkan/mengadukan  adalah;
-   identitas lengkap pelapor
-  identitas terlapor  
-  disampaikan secara tertulis
-   perihal yang dilaporkan/diadukan disertai alasannya yang diuraikan secara jelas dan rinci (kronologis) 
-  bukti-bukti pendukung.
-   hal-hal yang dimohonkan untuk diperiksa atau ditindaklanjuti.
-  Tanda tangan pelapor atau kuasanya.

PELAPORAN /PENGADUAN TERHADAP OKNUM APARAT PEMERINTAH DAN PROFESI :
A. Hakim
Pengaduan/pelaporan untuk hakim dapat disampaikan ke Komisi Yudisial (KY), yang memiliki wewenang konstitusional untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Bagaimana proses penanganannya? 
  •  laporan disampaikan melalui sekretariat Jendral, dan diperiksa kelengkapannya.
  • diregistrasi jika berkas sudah lengkap, jika tidak dikembalikan ke pelapor.
  • diajukan dalam pleno pimpinan, untuk membahas temuan dasar dari laporan. 
  •  proses pemeriksaan, termasuk memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi. 
  •  hasil pemeriksaan (BAP) ditindaklanjuti dan diserahkan/dilaporkan ke MA RI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) 
 Isi hasil pemeriksaan berupa rekomendasi mengenai :
(1)  jenis dan kualitas pelanggaran
(2) sanksi berupa, teguran tertulis, pemberhentian sementara (contoh : di Non Palu kan), dan pemberhentian .
B. Jaksa
                Pengaduan/pelaporan untuk jaksa dapat disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), atau pada fungsi pengawasan di lingkungan kejaksaan di tingkat bawahnya.  Atau dapat pula disampaikan melalui Komisi Kejaksaan.
Prosesnya Penanganannya;
  1.  laporan oleh Jamwas diteruskan ke Inspektorat untuk diteliti sesuai kasusnya.
  2. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tingkat pertama, yang memuat saran untuk  menjatuhkan hukuman disiplin jika terbukti. 
  3. Hasil tersebut disampaikan kembali ke Jamwas dalam waktu 30 hari. 
  4. Oleh Jamwas kemudian diteruskan ke Jaksa Agung untuk mendapat persetujuan (PP 30/1980. 
  5. Jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka diteruskan kepada penyidik Polri setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
C. Polisi
                Pengaduan /pelaporan untuk polisi dapat disampaikan melalui Pelayanan Pengaduan, baik yang ada di Mabes Polri, maupun yang berada di tingkat daerah/wilayah. Bisa juga, laporan atau pengaduan disampaikan melalui Komisi Kepolisian.
Proses Penanganannya;
  • Pemeriksaan dilakukan provoost yang berada pada tiap jenjang organisasi Polri.
  • Hasil pemeriksaan, (i) jika ada pidana, maka akan diberikan kepada Bareskrim yang akan dilanjutkan ke pengadilan; (ii) jika terdapat unsur pelanggaran kode etik, akan diserahkan kepada Atasan yang menghukum (Ankum), selanjutnya dibentuk Komisi Kode Etik Polri (iii) jika terdapat unsur pelanggaran disiplin, maka Ankum akan memeriksa dalam sidang disiplin. 
  • Jika terbukti, maka sanksinya berupa (a) teguran tertulis, (2) penundaan mengikuti pendidikan (3) penundaan kenaikan gaji berkala, (4) penundaan kenaikan pangkat, (5) mutasi/demosi (6) pembebasan dai jabatan (7) penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
D. Advokat
                Pengaduan/pelaporan bagi kalangan advokat dapat disampaikan melalui Dewan Kehormatan yang ada/dibentuk di tiap daerah. Atau melalui Komisi Pengawas (amanat UU Advokat, tapi belum terbentuk).
Prosesnya;
—  Dewan Kehormatan Cabang/Daerah (DKC/D) dalam waktu 14 hari menyampaikan kepada teradu tentang adanya pengaduan.
—  Teradu dalam waktu 21 hari harus memberikan jawaban, jika tidak akan kehilangan haknya.
—  Setelah menerima jawaban, DKC/D menetapkan hari sidang dalam waktu 14 hari.
—  Pelaksanaan Sidang Kehormatan dilakukan dengan syarat (i) dihadiri pengadu dan teradu atau kuasanya; (ii) berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti.
—  Putusan sidang dapat berupa (i) pengaduan tidak diterima/ditolak; (ii) menerima pengaduan dan (iii) menjatuhkan sanksi berupa, peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara, pemecatan dari keanggotaan.
—  Apabila tidak menerima, maka dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat. dan putusannya final yang tidak dapat diganggu gugat.
E. Notaris
                Pengaduan/Pelaporan bagi Notaris dapat diajukan kepada Majelis Pengawas Daerah atau Wilayah (MPD/W) yang dibentuk oleh Kementeriaan Hukum dan HAM (dulu kehakiman)
Proses/Mekanismenya;
—  Pengadu membuat laporan yang disampaikan kepada MPD  yang akan dilaporkan ke MPW.  Atau pengadu bisa menyampaikan  ke MPW.
—  MPD melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari, sedangkan MPW memanggil Notaris terlapor untuk diperiksa.
—  Jika terbukti bersalah, MPD/W melaporkan dan mengusulkan pemberhentian sementara kepada MPP dan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).
—  MPP memanggil/memeriksa notaris teradu, jika terbukti bersalah memberikan sanksi berupa (i) teguran lisan/tertulis, (ii) pemberhentian sementara (iii) mengusulkan pemberhentian tidak hormat kepada mentri. 
F. Dokter
Profesi dokter memang secara awam dapat dikatakan sanksinya kurang tegas, bahkan sampai sekarang tidak pernah terdengar ada dokter di pidana penjara karna pelanggaran dan kesalahannya ketika menjalankan profesinya namun sebagai pengetahuan untuk anda bilamana bermasalah dengan profesi dokter Proses/mekanismenya;
—  Pengadu dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK)
—  MKDK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. I).
—  Apabila ditemukan pelanggaran etika, MKDI akan meneruskan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
—  Keputusan MKDI bersifat mengikat berupa sanksi disiplin; (i) peringatan tertulis, (ii) rekomendasi pencabutan surat ijin praktek (iii) kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan.
G. TNI
                Pengaduan dapat disampaikan kepada Satuan Polisi Militer, baik yang ada di Mabes TNI maupun di wilayah angkatan masing-masing misalnya untuk anggota TNI Angkatan Laut di ajukan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Angkatan Udara diajukan ke Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) begitu juga dengan Angkatan darat diajukan ke Polisi militer Angkatan Darat(POMAD) Adapun Proses/Mekanismenya;
  1. Pemeriksaan dilakukan oleh provoost pada setiap angkatan dalam TNI.
  2. Hasil pemeriksaan; (i) Jika terdapat unsur pidana, perkara akan diberikan kepada Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer dan Oditur Militer yang kemudian dilanjutkan oleh Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang kemudian diserahkan kepada Oditurat Militer yang akan menuntut di pengadilan militer. (ii) jika terdapat unsur pelanggaran kode etik, jika terdapat unsur pelanggaran kode etik, akan diserahkan kepada Atasan yang menghukum (Ankum), selanjutnya dibentuk Komisi Kode Etik  Prajurit (iii) jika terdapat unsur pelanggaran disiplin, maka Ankum akan memeriksa dalam sidang disiplin. 
  3.  Sanksinya ; (i) jika terbukti pelanggaran pidana, maka sanksi didasarkan pada ketentuan KUHPM (ii) jika terbukti pelanggaran kode etik, maka sanksi berupa terguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, Mutasi/demosi, pembebasan dari jabatan, pemecatan/pemberhentian dengan tidak hormat. 
  4. Dalam Sidang Militer Majelis Hakim yang memutus tidak semua dari militer, terkadang hakim dari pihak Sipil yang dianggap ahli juga masuk dalam majelis akan tetapi terlebih dulu di beri pangkat Tituler
Add caption

CATATAN : 
Pada prinsipnya, pengaduan/pelaporan yang dilakukan tidak menghilangkan  hak  setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau gugatan perdata kepengadilan. Demikian halnya, pemeriksaan internal yang tidak menghilangkan proses pidananya.