Terkadang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara seringkali kita mendengar adanya perlakuan diskriminatif, ataupun pelayanan yang tidak semestinya dari aparat penegak hukum ataupun profesi-profesi lainnya yang pada dasarnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau pihak lain yang eksistensinya pada posisi lemah, adapun perilaku-perilaku demikian sudah selayaknya dan sepatutnyalah mendapat respon tindakan yang positif, selain sebagai upaya pencegahan agar tidak timbul korban-korban baru juga sebagai wujud penegakan supremasi hukum\ di negeri kita tercinta ini.
| Add caption |
Banyak sekali kasus, perkara bahkan tragedi yang melibatkan sejumlah profesi tertentu seperti malpraktek di bidang kedokteran, tindak kekerasan, pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) dan bentuk-bentuk tindakan negatif lainnya bahkan tak jarang pula dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi, dan mengayomi masyarakat sehingga berakibat terbentuknya stigma negatif dari masyarakat kepada aparat penegak hukum dan juga profesi-profesi tertentu. Nah bilamana anda melihat atau bahkan mengalami sendiri perlakuan-perlakuan demikian tau kah anda dimana tempat harus melapor dan mengadukan hal / persoalan tersebut ???
"JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI" karena tindakan eigenreichting tidaklah di anjurkan bahkan dilarang secara hukum, untuk itu di bawah ini akan di jabarkan InsyaALLAH bisa membantu.
DEFINISI & TUJUAN
“Pelaporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tetang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.” (Pasal 1 angka 24 KUHAP)
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.” (Pasal 1 angka 25 KUHAP)”
Jadi, secara formil “Pengaduan” dan “Pelaporan” merupakan suatu tindakan pemberitahuan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang tentang adanya peristiwa hukum. Tindakan pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar peristiwa hukum yang terjadi dapat ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang. Filosofi tujuannya adalah sebagai bagian dari upaya menjamin, memenuhi dan melindungi hak-hak konstitusional (hak asasi) dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) .
PIHAK – PIHAK
Pihak – pihak yang berhak dan bisa mengadu atau melapor:
1. Orang/masyarakat, yang menjadi korban.
2. Teman Sejawat/Seprofesi
3. Ormas/Organisasi Politik
4. Instansi/Lembaga Terkait
5. Pejabat pemerintah
6. LSM/NGO
7. Media Masa (Pers)
7. Media Masa (Pers)
ALASAN DAN PIHAK YANG DIADUKAN/DILAPORKAN
Pengaduan/pelaporan dapat dilakukan ketika terjadi suatu tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Dengan kata lain, tindakan yang menimbulkan kerugian itu disebut juga sebagai pelanggaran.
Pengaduan/pelaporan dapat dilakukan ketika terjadi suatu tindakan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Dengan kata lain, tindakan yang menimbulkan kerugian itu disebut juga sebagai pelanggaran.
Pada Umumnya Pelanggaran terjadi karena;
1. tidak melaksanakan tugas/fungsi sebagaimana mestinya.
2. bertentangan/tidak sesuai dengan hukum/undang- undang yang berlaku.
3. bertentangan/tidak sesuai dengan ketentuan kode etik.
Pelanggaran dapat dilakukan tidak hanya oleh seseorang atau sekelompok orang. Pelanggaran dapat juga terjadi dimana pelakunya adalah;
1. Aparat negara/penegak hukum/pemerintah seperti, hakim, jaksa, polisi dan tentara
2. Kalangan profesional seperti, advokat, notaris dan dokter/tenaga medis.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN/PENYIMPANGAN DIANTARANYA
- Lalai terus menerus, dan tidak melaksanakan tugas atau kewajibannya.
- Tidak cakap dalam melaksanakan tugas.
- Memihak (partial) dan tidak independen.
- Melakukan tindak pidana dan/atau kekerasan
- Melakukan perbuata tercela (mabuk, judi, narkoba, zina)
- Melanggar sumpah atau janji jabatan.
- Melanggar larangan rangkap jabatan.
- Menerima/melakukan suap.
- Tidak jujur, dan mengabaikan atau menelantarkan kepentingan masyarakat/klien.
- Melakukan perbuatan yang tidak patut terhadap hukum/rekan sejawat/seprofesi.
- Malpraktek, baik secara etika maupun yuridis (khusus dokter).
PROSEDUR ATAU TATA CARA PENGADUAN/PELAPORAN
Biasanya hal-hal yang perlu ada dan dilakukan pada saat melaporkan/mengadukan adalah;
- identitas lengkap pelapor - identitas terlapor
- disampaikan secara tertulis
- perihal yang dilaporkan/diadukan disertai alasannya yang diuraikan secara jelas dan rinci (kronologis)
- bukti-bukti pendukung.
- hal-hal yang dimohonkan untuk diperiksa atau ditindaklanjuti.
- Tanda tangan pelapor atau kuasanya.
PELAPORAN /PENGADUAN TERHADAP OKNUM APARAT PEMERINTAH DAN PROFESI :
Pengaduan/pelaporan untuk hakim dapat disampaikan ke Komisi Yudisial (KY), yang memiliki wewenang konstitusional untuk menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Bagaimana proses penanganannya?
- laporan disampaikan melalui sekretariat Jendral, dan diperiksa kelengkapannya.
- diregistrasi jika berkas sudah lengkap, jika tidak dikembalikan ke pelapor.
- diajukan dalam pleno pimpinan, untuk membahas temuan dasar dari laporan.
- proses pemeriksaan, termasuk memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
- hasil pemeriksaan (BAP) ditindaklanjuti dan diserahkan/dilaporkan ke MA RI (Mahkamah Agung Republik Indonesia)
(1) jenis dan kualitas pelanggaran
(2) sanksi berupa, teguran tertulis, pemberhentian sementara (contoh : di Non Palu kan), dan pemberhentian .
B. Jaksa
Pengaduan/pelaporan untuk jaksa dapat disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), atau pada fungsi pengawasan di lingkungan kejaksaan di tingkat bawahnya. Atau dapat pula disampaikan melalui Komisi Kejaksaan.
Prosesnya Penanganannya;
- laporan oleh Jamwas diteruskan ke Inspektorat untuk diteliti sesuai kasusnya.
- Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tingkat pertama, yang memuat saran untuk menjatuhkan hukuman disiplin jika terbukti.
- Hasil tersebut disampaikan kembali ke Jamwas dalam waktu 30 hari.
- Oleh Jamwas kemudian diteruskan ke Jaksa Agung untuk mendapat persetujuan (PP 30/1980.
- Jika dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka diteruskan kepada penyidik Polri setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung.
C. Polisi
Pengaduan /pelaporan untuk polisi dapat disampaikan melalui Pelayanan Pengaduan, baik yang ada di Mabes Polri, maupun yang berada di tingkat daerah/wilayah. Bisa juga, laporan atau pengaduan disampaikan melalui Komisi Kepolisian.
Proses Penanganannya;
- Pemeriksaan dilakukan provoost yang berada pada tiap jenjang organisasi Polri.
- Hasil pemeriksaan, (i) jika ada pidana, maka akan diberikan kepada Bareskrim yang akan dilanjutkan ke pengadilan; (ii) jika terdapat unsur pelanggaran kode etik, akan diserahkan kepada Atasan yang menghukum (Ankum), selanjutnya dibentuk Komisi Kode Etik Polri (iii) jika terdapat unsur pelanggaran disiplin, maka Ankum akan memeriksa dalam sidang disiplin.
- Jika terbukti, maka sanksinya berupa (a) teguran tertulis, (2) penundaan mengikuti pendidikan (3) penundaan kenaikan gaji berkala, (4) penundaan kenaikan pangkat, (5) mutasi/demosi (6) pembebasan dai jabatan (7) penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
D. Advokat
Pengaduan/pelaporan bagi kalangan advokat dapat disampaikan melalui Dewan Kehormatan yang ada/dibentuk di tiap daerah. Atau melalui Komisi Pengawas (amanat UU Advokat, tapi belum terbentuk).
Prosesnya;
— Dewan Kehormatan Cabang/Daerah (DKC/D) dalam waktu 14 hari menyampaikan kepada teradu tentang adanya pengaduan.
— Teradu dalam waktu 21 hari harus memberikan jawaban, jika tidak akan kehilangan haknya.
— Setelah menerima jawaban, DKC/D menetapkan hari sidang dalam waktu 14 hari.
— Pelaksanaan Sidang Kehormatan dilakukan dengan syarat (i) dihadiri pengadu dan teradu atau kuasanya; (ii) berhak mengajukan saksi-saksi dan bukti.
— Putusan sidang dapat berupa (i) pengaduan tidak diterima/ditolak; (ii) menerima pengaduan dan (iii) menjatuhkan sanksi berupa, peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara, pemecatan dari keanggotaan.
— Apabila tidak menerima, maka dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat. dan putusannya final yang tidak dapat diganggu gugat.
E. Notaris
Pengaduan/Pelaporan bagi Notaris dapat diajukan kepada Majelis Pengawas Daerah atau Wilayah (MPD/W) yang dibentuk oleh Kementeriaan Hukum dan HAM (dulu kehakiman)
Proses/Mekanismenya;
— Pengadu membuat laporan yang disampaikan kepada MPD yang akan dilaporkan ke MPW. Atau pengadu bisa menyampaikan ke MPW.
— MPD melakukan pemeriksaan dalam waktu 30 hari, sedangkan MPW memanggil Notaris terlapor untuk diperiksa.
— Jika terbukti bersalah, MPD/W melaporkan dan mengusulkan pemberhentian sementara kepada MPP dan Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).
— MPP memanggil/memeriksa notaris teradu, jika terbukti bersalah memberikan sanksi berupa (i) teguran lisan/tertulis, (ii) pemberhentian sementara (iii) mengusulkan pemberhentian tidak hormat kepada mentri.
Profesi dokter memang secara awam dapat dikatakan sanksinya kurang tegas, bahkan sampai sekarang tidak pernah terdengar ada dokter di pidana penjara karna pelanggaran dan kesalahannya ketika menjalankan profesinya namun sebagai pengetahuan untuk anda bilamana bermasalah dengan profesi dokter Proses/mekanismenya;
— Pengadu dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK)
— MKDK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. I).
— Apabila ditemukan pelanggaran etika, MKDI akan meneruskan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
— Keputusan MKDI bersifat mengikat berupa sanksi disiplin; (i) peringatan tertulis, (ii) rekomendasi pencabutan surat ijin praktek (iii) kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan.
G. TNI
Pengaduan dapat disampaikan kepada Satuan Polisi Militer, baik yang ada di Mabes TNI maupun di wilayah angkatan masing-masing misalnya untuk anggota TNI Angkatan Laut di ajukan ke Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Angkatan Udara diajukan ke Polisi Militer Angkatan Udara (POMAU) begitu juga dengan Angkatan darat diajukan ke Polisi militer Angkatan Darat(POMAD) Adapun Proses/Mekanismenya;
- Pemeriksaan dilakukan oleh provoost pada setiap angkatan dalam TNI.
- Hasil pemeriksaan; (i) Jika terdapat unsur pidana, perkara akan diberikan kepada Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer dan Oditur Militer yang kemudian dilanjutkan oleh Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang kemudian diserahkan kepada Oditurat Militer yang akan menuntut di pengadilan militer. (ii) jika terdapat unsur pelanggaran kode etik, jika terdapat unsur pelanggaran kode etik, akan diserahkan kepada Atasan yang menghukum (Ankum), selanjutnya dibentuk Komisi Kode Etik Prajurit (iii) jika terdapat unsur pelanggaran disiplin, maka Ankum akan memeriksa dalam sidang disiplin.
- Sanksinya ; (i) jika terbukti pelanggaran pidana, maka sanksi didasarkan pada ketentuan KUHPM (ii) jika terbukti pelanggaran kode etik, maka sanksi berupa terguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, Mutasi/demosi, pembebasan dari jabatan, pemecatan/pemberhentian dengan tidak hormat.
- Dalam Sidang Militer Majelis Hakim yang memutus tidak semua dari militer, terkadang hakim dari pihak Sipil yang dianggap ahli juga masuk dalam majelis akan tetapi terlebih dulu di beri pangkat Tituler
![]() |
| Add caption |
CATATAN :
Pada prinsipnya, pengaduan/pelaporan yang dilakukan tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau gugatan perdata kepengadilan. Demikian halnya, pemeriksaan internal yang tidak menghilangkan proses pidananya.

Akta Notaris Pengikatan untuk jual beli,antara:DOHAR, pihak 1/akan menjual tanah,dengan :YENI pihak 2/akan membeli.Pengikatan ini di buat oleh NOTARIS INDRAYATI,SH,tanggal 17 Januari 2001.
BalasHapusPihak 1,pemilik sebidang tanah di wilaya RIAU,yang di perolehnya/berasal atas nama surat PERNYATAAN HAK ATAS TANAH,Abdul Halasan(bukan pihak dalam akta)dengan ukuran 17 X 50 M,posisi dan kedudukan tanah harus di tegaskan lagi.Surat tanah yang yang terdaftar atas nama pihak 1 tidak ada sama sekali.
Pihak 2 akan membeli tanah pihak 1,dengan ukuran 4.5 M kali panjang yang akan di tentukan oleh BPN.Perhitungan harga jual beli tanah tidak ada.dari pasal pasal dalam akta pengikatan sebagai berikut :
1.Pasal 1,pihak 1 berjanji dan mengikatkan dirinya kepada pihak 2,tehadap tanah seluas 17 X 50 M,berdasarkan surat tanda bukti penyerahan hak/ganti rugi atas nama ABDUL HALASAN SEREGAR.
2.Pasal 2,bahwa kedua belah pihak saling terikat,seperti uraian pasal 1,harga pembelian telah di tetapkan,tanpa ukuran,sebesar Rp.25.000.000....................................
3.Pasal 9,menyatakan bahwa pengikatan ini tidak bisa di cabut lagi atau di batalkan,berdasarkan pasal 1813 KUHPerdata.sementara bunyi pasal 1813,menyatan sebaliknya,tentang berlakunya pengikatan dan pembatalan......
...........AKTA PENGIKATAN UNTUK JUAL BELI HANYA DI TANDA TANGANI OLEH NOTARIS......
Setelah 10 tahun ,tepatnya tanggal 17 Maret 2010,pihak 2,YENI sebagai penberi kuasa kepada MANGARATUA TAMPUBOLON,SH dan RAJA JUNAIDI,SH,Advokat di Dumai,yang bertindak atas nama pemberi kuasa,guna mengugat tergugat:I.II(pihak 1 dalam akta).III.IV.V dan turut tergugat VI(Abdul Halasan S).
Surat kuasa tidak berdasarkan pasal 123 HIR,karena tidak di lampirkan dalam gugatan,dan gugatan hanya di tanda tangani oleh KUASA PENGGUGAT saja.
Apakah akta pengikatan untuk jual beli,yang tulis oleh NOTARIS INDRAYATI,SH dan SURAT KUASA tidak berdasarkan pasal 123 HIR,kuasa hukum :MANGARAHTUA TAMPUBOLON,SH dan RAJA JUNAIDI,SH.dapat di kategorikan Pelanggaran hukum dan Pelanggaran HAM...........
Tidak masuk kategori pelanggaran HAM akan tetapi masuk kategori perbuatan melawan hukum, walaupun ada ketentuan pasal 9 akta pengikatan tersebut dapat di batalkan
HapusSurat kuasa tidak wajib di lampirkan dalam gugatan, akan tetapi dalam persidangan bilamana Tergugat meminta untuk di tunjukkan wajib untuk di tunjukkan, gugatan hanya di tanda tangani oleh kuasa penggugat saja tidak ada masalah karena penggugat dianggap sudah sepakat dengan konsep gugatan kuasanya semenjak dia menandatangani Surat Kuasa Khusus
HapusMohon saran??? Apabila bawahan yg tdk bersalah di tuduh bersalah dan di fitnah sampai di non jobkan, apakah ada bantuan hukum untuk anggota yg tdk bersalah itu demi kebenaran??
BalasHapusTentu Ada masing-masing institusi baik TNI /maupun Polri memiliki Pembela dan bantuan hukum , bila anggota TNI bisa berkonsultasi dengan KUMDAM (atau bagian hukum daerah militer tempat dia di tugaskan)
HapusMohon Masukan.
BalasHapusjika ingin melaporkan anggota TNI yg memiliki keturan G30SPKI bagaimana ya?
Bisa melapor ke Subdenpom yang terdekat dengan tempat penugasan anggota TNI tersebut dengan membawa bukti-bukti yang di miliki
HapusSalam, apabila ada atasan memperlakukan tindakan tidak etis kepada bawahan dgn cara mengancam beradu fisik kepada bawahan, disertai dgn bukti atas pelanggaran tsb. bagaimana saran dan solusinya, seandainya sy adl teman dari bawahan tsb. Etis tidak apabila case ini saya laporkan ke manejemen tertinggi di perusahaan. Terima kasih.
BalasHapusMohon petunjuk pak,
BalasHapusBagaimana dgn anggota TNI yg membawa anak2nya dan tdk membiarkan ibu nya utk bertemu dgn anak2nya yg msh kecil? Saya sdh berusaha utk mencari anak2 bahkan melaporkan pd komandannya, tp komandan malah menutupi dan tdk mau memberitahu keberadaan anak2 saya, koq jd terkesan mereka malah melindungi yg jelas2 melanggar ketentuan yg berlaku. Terima kasih sebelumnya
Jika anggota TNI terbukti suka selingkuh bagaimana??
BalasHapusmohon petunjuk,ada oknum tni yg memaksa suruh menyetor tukang parkir tiap hari 25rb,dan Tni tersebut mengucapkan (apabila ada yg macam2 sma saya,saya habisi satu kampung),.baiknya sya mengadu kpda syp?krna dia pun bkerja sma dgn komandannya
BalasHapusMohon info untuk Cara menagih hutang kepada polisi militer, beliau sudah 1 tahun 6 bulan blm ada pembayaran.. Apakah ada yg bisa Bantu saya.. Mohon info ke nomor saya 081213311767
BalasHapusMohon info untuk Cara menagih hutang kepada polisi militer, beliau sudah 1 tahun 6 bulan blm ada pembayaran.. Apakah ada yg bisa Bantu saya.. Mohon info ke nomor saya 081213311767
BalasHapusgmn caranya melaporkan POLMAL yg melakukan penipuan pengiriman kendaraan roda dua.ini udh masuk 3 minggu tanpa kbr dan berita dan aku posisinya daerajnya berbeda.tlg di bls 085381977722.
BalasHapuskemana saya harus mengajukan TNI yang melanggar?dimana kolomnya pengaduan? Mohon info?
BalasHapusMohon Info ke no 082115445797
BalasHapusmohon infonya kemana untuk pengaduan LSM/ORMAS yang menyalahi aturan dan meresahkan masyarakat/instansi (sekolah) sehingga mengganggu kenyamanan kami. terimakasih
BalasHapusSalam kalo ada anggota tni melakukan penganiayaan di jalan laporan nya seperti apa ya ?
BalasHapusmalam ..sebelumnya sy mhn maaf ..sy mau menceritakan kejadian yg sy alami ..pd hari selasa tgl 28 agts 2018 pkl -+ 17.00 .sy tdnya mau menyelesaikan anak sy yg diserang ditonjok 3x ke leher blkg telinga dan mblnya ditendang pake kaki kepintu mbl..sampe bonyok ..singkat cerita bertujuan mau ketemu ama kedua ortunya ..ternyata anak yg nonjok ksh alamat ke lanud sulaeman ..sy tdk menyadar bahwa sy msk perangkap dia ..sy bru tanya apakah ini rmh anak tsb ?tp sy disambut teriakan sy tdk sopan ,dan sy dikatai tdk sopan dan mau mengganggu ketemtaraman wilayah dia..dan sy mau dipukul dan diteriaki ..dan secara cepat org tsb memanggil temannya dan mau memukul sy dan dia bil sy mau dibw kemanalah ..ya intinya mau diproses ..dan tdk menyangka sebagai aparat bknnya menengahi malahan sy diserang dgn byk orang ..apakah itu msk
BalasHapuspelanggaran ?terimakasih
Jika ada oknum TNI.angkatan udara yg melakukan tindakan gadai mobil sedangkan mobil tersebut adalah milik rental mobil sehingga rental tersebut merasa mobilny di gelapkan dan pemilik rental akhrny mengambil paksa krn mobil tersebut adalah milikny.Yang jadi masalah ada oknum TNI tersebut tdk bertanggung jawab atas gadai yg di lakukan sehingga penerima gadai merasa di rugikan krn mobil yg di gadai sudah di kembalikan kepada pemilikny sedangkan oknum TNI blm mengembalikan uangny.Apakah tindakan tersebut bs di masukan ke ranah hukum krn yg menerima gadai merasa di tipu sebab mobil yg di gadaikan ternyata bukan milik sendiri melainkan mobil rental..mohon petunjuk dan arahanny..trmkah
BalasHapusAssalamu alaikum. Sya sampaikan ke pda MABES TNI. yg sya hormati dan sya ingin mengajukan tentang TEMAN sya yg lulus pisiko TNI AU HND let 43. Nilainya (41ms) kok tidak lulus sedangkan nilainya (25tms) kok lulus mohon ke bijakan bpk tni
BalasHapusJika ada oknum tni yg menipuin uang perempuan dgn janji dinikahi. Trus dia nikah dgn org lain,apa bisa dilaporkan. Krn byk sekali oknum tni yg pakek cara ini utk nipuin cwek2 skrg
BalasHapusSy pacaran dgn seorg tni AD sdh 4 thn. Dari dia gk pakek seragam sp dia pakek seragam sy trus dampingi.dia minjam uang sy untk keperluan urus pindah dia.bayar berobat org tuanya masuk rmh sakit. Dan sampek dia gk makan dia pinjam uang sy juga sy kasi. Dan skrg dia sdh sukses bahkan mau naik pangkat malah dia ninggali sy dan mau nikah dgn perempuan lain. Disini sy merasa dizolimi. Krn kurang baik apa sy sm dia.dan skrg sy mau laporkan dia.malah dia ngancam mau habisi sy.sy gk tau kemana sy mencari keadilan didunia ini. Krn menurut sy hukum di indonesia sangat lemah. bisa yg benar jd salah dan yg salah bisa jd benar.mohon keadilan buat org2 yg lemah yg masih bodoh masalah hukum
HapusBisa Saya Bantu
Hapus081288002991
Saya ingin tanya..bgmana apabila ada oknum TNI AL yg sudah punya istri resmi dan anak tetapi tdak menafkahi selama bertahun tahun...malahan jalan dengan perempuan lain dan sering melakukan KDRT dan memaksa istrinya untuk menggugat cerai biar urusan didinasnya cepat karena tidak ada alasannya yang kuat untuk menggugat cerai istrinya..hanya karena desakan pelakor yang minta dinikahi cepat...sementara selama bertahun2 oknum tersebut tidak menafkahi anak istri bahkan di daftar gaji sengaja tidak mau memasukan anaknya dalam daftar gaji...bahkan sudah perna melapor di kesatuan tapi seakan akan di abaikan/tidak ditanggapi.terimaksih...
BalasHapusMohon info alamat kesatuan dan lokasi dinas Suami anda. 087883348967
HapusJika ada anggota angkatan udara yang melakukan penipuan dengan modus menggadai mobil tapi mobil tersebut milik rental mobil dan akhrnya mobil di minta oleh rental dan saya serahkan..gimana solusinya?
BalasHapusslmt pagi pak.pak saya mau lapor.nama saya wawan.profesi saya adlh tekhnisi hp.pada tanggal 8maret 2019 telah dtg seorang ibu ke konter saya.untuk perbaikan hp.unitnya samsung j7plus.singkat kata saya terima dan ibu ini mau tanda tangan di nota service.menyetujui bahwa hp nya untuk saya lakukan tindakan service.sy konfirmasi ke ibu tersebut.bahwa hpnya rusak LCD.dan harga yg saya pasang waktu itu 400rb.beliau setuju ,dan saya melanjutkan eksekusi.karena yg rusak adlh LCD.maka lcd yg lama saya bongkar.dan saya pecah.untuk ganti yg baru.setelah melalui proses pembongkaran,lalu saya pergi untuk beli sparepart yaitu LCD.tanpa sepengetahuan saya.ternyata LCD ini mengalami kenaikan harga.sebesar 418rb.nah.otomatis saya meralat biaya servicenya sebesar 600rb.namun sayang ibu tsbt tidak setuju.dan ambil keputusan cancel.inilah titik serunya.sontak ibu tersebut terkejut .sambil muka merah .beliau berkata.loh kok hp saya jd pecah gini mas???.laiya toh wong saya bongkar.kan yg rusak LCDnya.ya saya bongkar LCDnya.semula ibu itu mau terima hpnya dgn kondisi spt itu.dan di bawanya pulang.namun senggang bbrp hari.hp itu dtg lagi ke konter saya.yg bawa suaminya.sambil marah marah.beliau menuntut saya.agar di kembalikan posisi hpnya spt semula.lcd tdk pecah.lah...gmn ceritanya? Nmun saya mengalah.saya gt LCD tersebut dgn yg original.saya beli di samsung 1150rb.unit selesai nmun bapak TNI ini tidak mau membayar nilai 1150rb.tpi cm bayar 200rb.menuduh saya yg pecahin lcdnya.dan cm bilang maaf saja.apa yg hrs saya lkkn pak?.bisakah oknum TNI ini saya laporkan.?dmn saya hrs lapor.?
BalasHapusMiscom,, anda sebagai spesial service seharus lebih teliti untuk menentukan harga sebelum mengambil tindakan. Pastikan harga tersebut tidak berubah, fy advice Banyak belajar dalam Berbisnis(Berapa %Profit yang di dapat dsn antisipasi Kegagalan pada Produk)
Hapusslmt pagi pak.pak saya mau lapor.nama saya wawan.profesi saya adlh tekhnisi hp.pada tanggal 8maret 2019 telah dtg seorang ibu ke konter saya.untuk perbaikan hp.unitnya samsung j7plus.singkat kata saya terima dan ibu ini mau tanda tangan di nota service.menyetujui bahwa hp nya untuk saya lakukan tindakan service.sy konfirmasi ke ibu tersebut.bahwa hpnya rusak LCD.dan harga yg saya pasang waktu itu 400rb.beliau setuju ,dan saya melanjutkan eksekusi.karena yg rusak adlh LCD.maka lcd yg lama saya bongkar.dan saya pecah.untuk ganti yg baru.setelah melalui proses pembongkaran,lalu saya pergi untuk beli sparepart yaitu LCD.tanpa sepengetahuan saya.ternyata LCD ini mengalami kenaikan harga.sebesar 418rb.nah.otomatis saya meralat biaya servicenya sebesar 600rb.namun sayang ibu tsbt tidak setuju.dan ambil keputusan cancel.inilah titik serunya.sontak ibu tersebut terkejut .sambil muka merah .beliau berkata.loh kok hp saya jd pecah gini mas???.laiya toh wong saya bongkar.kan yg rusak LCDnya.ya saya bongkar LCDnya.semula ibu itu mau terima hpnya dgn kondisi spt itu.dan di bawanya pulang.namun senggang bbrp hari.hp itu dtg lagi ke konter saya.yg bawa suaminya.sambil marah marah.beliau menuntut saya.agar di kembalikan posisi hpnya spt semula.lcd tdk pecah.lah...gmn ceritanya? Nmun saya mengalah.saya gt LCD tersebut dgn yg original.saya beli di samsung 1150rb.unit selesai nmun bapak TNI ini tidak mau membayar nilai 1150rb.tpi cm bayar 200rb.menuduh saya yg pecahin lcdnya.dan cm bilang maaf saja.apa yg hrs saya lkkn pak?.bisakah oknum TNI ini saya laporkan.?dmn saya hrs lapor.?
BalasHapusApa yang harus saya lakukan jika saya merasa dirugikan oleh notaris dan badan pertanahan yg mencurangi saya dalam masalah ukuran bangunan dan meminta uang blangko senilai 5 juta untuk pengukuran ulang luas bangunan
BalasHapusPerkanalkan nama saya azizah,saya beli sepetak bangunan dipinggirjalan .bangunan tersebut digadaikan dibank oleh pemiliknya.saya beli setelah ada kepastian aman dari notaris yang ditunjuk oleh penjual .bangunan tersebut dispilt jadi 3 bagian.saya melunasi semua transaksi bulan agustus tahun 2018 dan dijanjikan selesai bulan desember 2018 oleh penjual.berkas split masuk kebadan pertanahan per 2 oktober 2018 .tapi sampai bulan oktober tahun 2019 prosesnya belum sekesai .ukuran yang dikeluarkan oleh badan pertanahan batu jawa timur tidak sesuai dengan ukuran bangun yang saya beli.saya merasa dirugikan dalam hal ini.pertama saya beli melihat bangunan tanpa tau ukuran nya .sewaktu pengukuran bangunan saya tidak dipanggil .ukuran bangunam semestinya batasnya seoaro tembok luar dibagi 2 .tapi kenyataannya diukur dari dalam yg ada bangun menjorok.saya diberi harga 115 jt untuk ukuran bangunan 11 meter persegi.senestinya ukuran bangunan 20 meter lebih.untuk pengukuran ulang saya dimintai uang blangko senilai 5 jt oleh pihak badan pertanahan batu jawatimur yg dilakukan oleh pak karno.oerlu diketahui bangunan dusmping saya yg dibeli oleh oak hari luasnta 2 kali lipat milik saya dgn harga 140 jt.sy sebagai org awam merasa dipersulit oleh notaris ,badan pertanahan dan pihak penjual.apa yang harus saya lakukan,saya hanya seorang pedagang kecil yg dipermainkan mereka.sampai saat ini surat split belum saya tetima.tolong saya
BalasHapus